Wednesday 25 October 2017

Carut Marut Hukum Forex Kaufen


TEMAN saya-seorang analis pasar-memberi tahu, semula para Investor dan pelaku pasar kecewa dengan komposi tim ekonomi Kabinet Indonesien Bersatu (KIB). Mereka menilai tim ekonomi jauh dari ideal, apalagi das Traumteam. Dugaan saya, puncak kekecewaan Zurück zum Anfang Menko Perekonomian yang ditempati oleh orang yang tidak tepat. Namun, kekecewaan esu segera terobati setelah mengamati tim hukum KIB yang dianggap solide dan memberi harapan. (IHG) von Bursa Efek Jakarta (BEJ) hanya bersifat von sementara, sebelum von secara meyakinkan von lalu naik. Hingga pertengahan Denken Sie daran, IHSG menembus bukan saja titik psikologis, tetapi mengukir rekor baru dalam sejarah pasar modal Indonesien, menembus titik historis pada kisaran 1.000 poin. Jika dibandingkan dengan nilai penutupan akhir tahun 2003, kini IHSG telah meningkat lebih dari 35 persen. Masalahnya, Banyak Yang Curiga, modale yang beredar di Bej adalah uang haram yang sedang dicuci (Geldwäscherei). Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, masuknya modal (ent.....) Ik..................................... Hal itu terkait stabilitas ekonomi makro dan stabilitas politik pasca-Pemilu 2004. Kedua, jika Benar Schleimbeutel diramaikan oleh para pencuci uang hal itu menunjukkan betapa lemahnya institusi dan Suchwerk hukum, baik di pasar modal maupun sektor finansial Verschiedenes. Dengan demikian, stabilitas politik yang didukung kinerja ekonomi makro yang baik masih menyisakan satu agenda lagi, yaitu reformasi hukum. Salah satu mazhab penting dalam teori finansische mencoba mengaitkan sistem hukum dengan perilaku investasi. Sebuah artikel berjudul Recht und Finanzen dalam Das Journal der politischen Ökonomie (Vol 106, No 6, Th 1998) Menjadi salah satu karya klasik Yang ditulis Dari hasil penelitian Rafael La Porta, Florencio Lopez-de-Silanes, Andrei Shleifer (Dari Universitas Harvard ) Dan Robert W. Vishny (dari Universitas Chicago). Berikut, dua kesimpulan penting dari penelitian dengan analisis komparatif statistik (vergleichende statistische Analyse) terhadap 49 negara. Pertama, negara dengan sistem Gemeinsames Gesetz (Inggris dan Amerika) memiliki perlbindungan hukum paling kuat terhadap para investor. Sementara negara dengan sistem Zivilrecht (Perancis, Jerman, dan Skandinavien) - yang bersummer pada sistem hukum Romawi (Römisch-Recht) - ada perlindungan hukum yang bervariasi. Negara-negara yang berbasis Französisch-Zivilrecht memiliki perlbindungan hukum paling buruk, sementara negara-negara dengan sistem Skandinavisch-Zivilrecht dan Deutschland-Zivilrecht ada pada posisi moderat. Kedua, konsentrasi kepemilikan von aneka perusahaan publik berhubungan secara negatif dengan perlindungan Investor. Semakin terkonsentrasi sistem kepemilikan, kepentingan investor semakin berpotensi dimanipulasi. Penelitian Berseri ini sekaligus Menjadi antítesis Dari tesis klasik Adolf A Berle dan Gardiner C Means (1932) tentang pemisahan antara kepemilikan (Eigentum) dan kontrol terhadap modal dalam sistem korporasi modern. La Porta dan kawan-kawan menunjukkan kecenderungan sebaliknya, sistem kepemilikan kian terpusat Pada para pemegang saham mayoritas, sekaligus menandai kaburnya pemisahan antara pemilik dan pengelola Perusahaan. Para peneliti Dari mazhab hukum-finansial (judicio-Finanz) ini merekomendasikan, dalam negara dengan sistem hukum Yang lemah perlindungannya terhadap Investor, sebaiknya sistem kepemilikan Perusahaan bersifat kecil (small) dan menyebar (diversifizierten). Dengan demikian, mengurangi risiko munculnya pemegang saham mayoritas yang berpotensi menyeleweng (moralische Gefahr). Berdasarkan hasel penelitian esu, kita bisa menyaksikan, pasca-restrukturisasi, industri perbankan von Indonesien memiliki kerawanan substansial. Meski bebas dari bisnis keluarga, peta perbankan, tidak, lepas, dari, pemilik, mayoritas, yang, umumnya, pihak asing. Sebesar 52,03 aussah saham BCA dikuasai Farindo Investment (Mauritius) Ltd. Sedangkan 50,99 persen saham Bank Naga dikuasai Handel Asset-Holding Berhand Malaysia. Saham Bank Danamon dijual kepada Asien Finanzwesen (Indonesien) Pte. Lte sebesar 51,00 persen. Sementara Bank International Indonesien (BII), 51 aussah sahamnya dikuasai Konsortium Sorak (Kookmin Bank amp Asia Finanzielle Beteiligung). Dan, 51 persen saham Bank Permata dikuasai Konsorsium PT Astra Internationale Dan Standard Chartered Bank. Programm restrukturisasi di bawah (nicht im Abspann) Badan Penyehatan (nicht im Abspann) Perbankan Nasional (BPPN) Tak mamu menghasilkan struktur kepemilikan yang lebih baik dengan komposi menyebar. Kita khawatir, sistem kepemilikan perbankan yang bersifat mayoritas di tangan als akan menjadi persoalan di kemudian hari. Sementara itu, carut-marut dunien perbankan als sektor finansial masih terus berlanjut. Penegakan hukum merupakan sisi paling terbengkalai di negeri kita. Sebianische Besar masalah yang menyebabkan krisis ekonomi adalah dilanggarnya aturan hukum, misalnya pelanggaran BMPK (batas maksimal pemberian kredit). Kemudian, usaha memulihkan perekonomian juga terhambat rendahnya penegakan hukum. Sejauh ini ada empat institusi Yang dibentuk dalam rangka memulihkan perekonomian Dari krisis, yaitu BPPN, indonesisch Debt Restructuring Agency (INDRA) untuk menyelesaikan utang Swasta dengan luar negeri, Jakarta Initiative untuk kasus utang Swasta dalam negeri, dan Pengadilan Niaga Yang memfasilitasi upaya penyelesaian perkara lewat Metode kepailitan. Mekanisme kerja päää keempat institusi ini selalu diiringi masalah penegakan hukum. Seandainya hukum bisa segera ditegakkan, ekonomi kita sudah pulih sejak dulu. Kini, sederet masalah hukum kian menggunung. Belum lagi kasus pembobolan bank (kasus Bank BNI) bis zum diselesaikan, kompleksitas masalah hukum mulai terasa dalam industri reksa dana. Apa pun motifnya, peristiwa Yang menimpa nasabah PT Bank Global Internationale Yang tertipu dengan produk Reksa dana Yang dikeluarkan pengelola Reksa dana Prudence menandakan lemahnya sistem hukum di sektor finansial. Sudah terlalu sering Auf der Suche nach einem Investor, termasuk kasus Bank Asiatik dan Bank Dagang Bali. Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menuntaskan berbagai Über den Autor Ketua Mahkamah Agung Yang Baru Belum menunjukkan hasil menjanjikan. Penyelesaian kasus besar amat Penting untuk menimbulkan efek psikologis bagi penegak hukum sendiri dalam rangka membangun Track-Record Guna menyelesaikan aneka persoalan hukum Yang Telah menggunung. Dan, keberhasilan menyelesaikan kasus besar diharapkan akan menimbulkan efek pengganda (Multiplikatoreffekt) terhadap kasus-kasus yang lebih kecil lainnya. Dalam kasus melonjaknya IHSG von BEJ pada kisaran 1.000 poin, ada dua kemungkinan bisa terjadi. Pertama, para Investor optimistis terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum mengiringi stabilitas makro-ekonomi dan Politik. Dengan begitu, lonjakan IHSG tidak perlu dikhawatirkan karena memiliki dasar grundlegend. Kedua, sebaliknya para Anleger melihat penegakan hukum masih terlalu lemah sehingga mereka memutar uang-uang haram untuk dianakpinakkan di bursa saham kita. Apa pun alasannya, tanpa bukti nyata dalam hal penegakan hukum, kualitas pemulihan ekonomi tidak pernah tercapai. Salah satu implikasinya, pasar modalen kita menjadi ajang bagi pencuci uang. Ein Prasetyantoko Pengajar von Unika Atma Jaya Jakarta, Sedang Studi Doktoral von Departemen Ekonomi, Ecole Normale Suprieure (ENS) 8211 LSH, Lyon-PerancisA. Asal Mula Hukum Ketenagakerjaan Asal muala adanaya Hukum Ketanagakerjaan von Indonesien terdiri dari beberapa fase von jika kita lihat von pada abad 120 sm. Ketika bangsa Indonesien ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong. Antara anggota masyarakat. dimana gotong royong merupakan Suatu System pengerahan tenaga kerja tambahan Dari luar kalangan keluarga Yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal Suatu balas jasa dalam bentuk Materi. Sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini Membrana kemaslahatan karena berintikan kebaikan. Kebijakan, dan, hikmah, bagi, semua, orang, gotong, royong, ini, nantinya, menjadi, sumber, terbentuknya, hukum, ketanaga, kerjaan, adat. Dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis. namun hukum ketenagakerjaan Adat ini merupakan identitas bangsa Yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesien dan merupakan penjelmaan Dari jiwa bantgsa Indonesien Dari abad ke abad Setelah memasuki abad masehi. Ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di Indonesien hubungan kerja berdasarkan perbudakan. Seperi saat jaman kerajaan hindia belanda pada zaman ini terdapat suatu system pengkastaan. Antara lain Brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria. Dimana kasta sudra merupakan kasta paling rendah golongan sudra amp parien ini menjadi budakdari kasta brahmana. Ksatria. dan waisya Mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh para majikan Sama halnya dengan islam walaupun tidak Secara Tegas adanya System pengangkatan namun sebenarnya sama saja. Pada masa ini kaum bangsawan (raden) memiliki Hak penuh atas para tukang nya. nilai-nilai keislaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh didnding budaya bangsa Yang sudah berlaku 6 abad 8211abad sebelumnya Pada saat masa pendudukan hindia belanda di Indonesien kasus perbudakan Semakin meningkat perlakuan terhadap budak sangat keji amp tidak berprikemanusiaan. Satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka. Baik sosiologis maupun yuridis dan ekonomis. Tindakan belanda dalam mengatasi kasus perbudakan ini dengan mengeluarkan staatblad 1817 nr. 42 yang berisikanischen larangan untuk memasukan budak-budak ke pulau jawa. Kemudian thn. 1818 di tetapkan Pada Suatu UUD HB (regeling reglement) 1818 berdasarkan Pasal 115 RR menetapkan bahwa paling Lambat Pada tanggal 1960.01.06 perbudakan dihapuskan Selain kasus hindia belanda mengenai perbudakan Yang keji dikenal juga istilah Rodi Yang Pada dasarnya sama saja. Rodi adalah kerja paksa mula-mula merupakan gotong royong oleh semua penduduk suatu desa-desa suku tertentu. namun hal tersebut di manfaatkan oleh penjajah Menjadi Suatu kerja Paksa untuk kepentingan pemerintah hindia belanda dan pembesar-pembesarnya. Pada awal pemerintahan RI, Waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesien menetapkan Anzahl der Beiträge Kementerian Pada tanggal 19 Agustus 1945 Kementerian Yang bertugas mengurus masalah ketenagakerjaan belum ada tugas dan fungsi Yang menangani masalah-masalah perburuhan diletakkan Pada Kementerian Sosial Baru Muley tanggal 3 Juli 1947 ditetapkan adanya Kementerian Perburuhan dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Jahr 1947 tanggal 25 Juli 1947 ditetapkan tugas Pokok Kementerian Perburuhan Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 1 Jahr 1948 tanggal 29 Juli 1947 ditetapkan tugas Pokok Kementerian Perburuhan yang mencakup tugas Urusan-Urusan sosial Menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial , pada saat pemerintahan darurat di Sumatera Menteri Perburuhan dan Sosial diberi Jabatan rangkap meliputi Urusan-Urusan Pembangunan, Pemuda dan Datenschutz und Sicherheit. Pada pemerintahan Republik Indonesien Serikat (RIS) Organisasi Kementerian Perburuhan tidak lagi mencakup Urusan sosial dan struktur organisasinya didasarkan Pada Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Jahr 1950 setelah Republik Indonesien Serikat Bubar, struktur Organisasi Kementerian Perburuhan disempurnakan lagi dengan Peraturan Kementerian Perburuhan Nomor 1 tahun 1951. Berdasarkan peraturan tersebut Muley Tampak kelengkapan struktur Organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur Organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur Organisasi sampai Tingkat Daerah dan Resort dengan uraian tugas yang jelas. Struktur Organisasi ini tidak mengalami perubahan sampai dengan kwartal pertama tahun 1954. Melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 70 Muley te4rjadi perubahan Yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 77 junto Peraturan Menteri Perburuhan Nomor. 79 Jahr 1954. Berdasarkan Peraturan tersebut Kementerian Perburuhan tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 1964 kecuali untuk Tingkat Daerah. Sedangkan struktur organisasinya terdiri dari Direktorat Hubungan als Pengawasan Perburuhan als Direktorat Tenaga Kerja. Sejak awal periode Demokrasi Terpimpin, terdapat Organisasi buruh dan Gabungan Serikat buruh baik Yang berafiliasi dengan Partai politik maupun Yang bebas, pertentangan-pertentangan Muley Muncul dimana-mana, pada saat itu kegiatan Kementerian. Perburuhan dipusatkan Pada Usaha penyelesaian perselisihan perburuhan, sementara itu masalah pengangguran terabaikan, sehingga melalui PMP Nomor: 12 Jahr 1959 dibentuk Kantor Panitia Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P) dan Tingkat Daerah (P4D). Struktur Organisasi Kementerian Perburuhan sejak Kabinet Kerja Ich sampai dengan Kabinet Kerja IV (empat) tidak mengalami perubahan. Strukturorganismen mulai berubah melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor. 8 Tahun 1964 yaitu dengan ditetapkannya empat jabatan. Pembantu menteri untuk urusan-urusan administrasi, penelitian, perencanaan und penilaian hubungan dan pengawasan perburuhan, dan tenaga kerja. Dalam perkembangan selanjutnya, Organisasi Kementerian Perburuhan Yang berdasarkan Peraturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 13 Jahr 1964 tanggal 27. November 1964, Yang Pada pokoknya menambah satu Jabatan Pembantu Menteri Urusan Khusus. Dalam periode Orde Baru (masa transisi 1966-1969), Kementerian Perburuhan berubah Nama Menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) berdasarkan Keputusan tersebut Jabatan Pembantu Menteri dilingkungan Depnaker dihapuskan dan sebagai penggantinya dibentuk satu Jabatan Sekretaris Jenderal. Masa transisi berakhir tahun 1969 Yang ditandai dengan dimulainya tahap Pembangunan Repelita I, serta merupakan awal pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I). Pada pembentukan Kabinet Pembangunan II, Depnaker diperluas Menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga ruang lingkup tugas dan fungsinya tidak hanya mencakup permasalahan ketenagakerjaan tetapi juga mencakup permasalahan ketransmigrasian dan pengkoperasian. Susunan Organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi diatur melalui Kepmen Nakertranskop Nomor Kep 1000 / Herren / 1975 Yang mengacu kepada KEPPRES No 44 Jahr 1974 Dalam Kabinet Pembangunan III, unsur Koperasi dipisahkan dan Departemen Tenaga kerja. Transmigrasi dan Koperasi, sehingga menjadi Departemen Tenaga Kerja und Transmigrasi (Depnakertrans). Dalam masa Bakti Kabinet Pembangunan IV dibentuk Departemen Transmigrasi, sehingga unsur transmigrasi dipisah Dari Depnaker Susunan Organisasi dan tata kerja Depnakerditetapkan dengan Kepmennaker No. Kep ​​199 / Männer / 1984 sedangkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Transmigrasi Nomor. Kep-55A / Men / 1983. Pada masa reformasi Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi kemudian bergabung Kembali Pada tanggal 22 Februari 2001 Usaha penataan Organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terus dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 47 Jahr 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja. B. Rumusan Masalah Sekian banyak persoalan tentang ketengakerjan menjaikan ketenagakerjaan ini mekajadi sebuah polemik didalam kehidupan sehari-hari kita. Tidak jarang banyak terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh, atau Yang Lebih dikenal dengan perselisihan hubungan Industrie Masalah Yang Saya angkat dalam makalah ini adalah 8220pekerja Harian lepas8221 memang sangat ironis dengan kehidupan sehari-hari kita perkerja Harian Lepas ini Menjadi fenomena Menarik. Dimana pekerja hanya bekerja getrunken waktu dan digaji sesuai pekerjaannya tersebut. A. Ketentuan Pekerja Harian atau Lepas Pekerja Harian atau Lepas adalah Pekerja Yang diupah sesuai dengan kehadirannya dalam melakukan pekerjaannya, sisitem upah disesuaikan dengan cara absensial. Yang Menjadi permasalhan disini adalah, bolekah mengadakan Pekerja Harian dalam Suatu Perusahaan, dan jawabannya dapat kita temukan di KEPMEN Nakertrans No 100 Jahr 2004 Pasal 10. Yakni 1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu Yang berubah-Ubah dalam hal Waktu dan Volumen pekerjaan serta upah didasarkan Pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. 2) Perjanjian kerja Harian Lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Pekerja / buruh bekerja Kurang Dari 21 hari dalam 1 bulan. 3) alam hal Pekerja / buruh bekerja 21 hari atau Lebih Selama 3 bulan berturut-Türüt atau Lebih maka perjanjian kerja Harian Lepas berubah Menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / Kontrak kerja) 1). Perjanjian kerja Harian Lepas Yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan Dari ketentuan jangka Waktu PKWT Pada umumnya (dengan kata gelegen tidak ada ketentuan mengenai jangka Waktu) 1) Pengusaha Yang mempekerjakan Pekerja / buruh Pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja Harian Lepas Secara tertulis dengan para Pekerja / buruh 2) perjanjian kerja Harian Lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar Pekerja / buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat : ein. Nama / alamat perusahaan atau pemberi kerja. B. Nama / alamat pekerja / buruh. C. Jenis pekerjaan yang dilakukan. D. Besänftigen. Jika Melihat Konteks sosial Yang terjadi sangat disesali jika Adaya Perusahaan Yang mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem kerja Harian ataulepas, namun kondsi bangsa dan perekonomian Yang carut-Marut ini menyebabkan dibolehkannya sistem Pekerja semacam ini. Sedangkan menurut tinjauan dilapangan, dengan mengunakan sistem ini, antara Pekerja dan dan majikan tidak terjadi Ikatan kerja Yang Kuat, karena sistem jaminan kerja Yang diterapka tidak menjamin hak-hak Pekerja. Coba seandainya terjadi perselisihan hubungan industriellen, maka pihak yang sangat dirugiakan disini adalah pekerja itu sendiri. Dikarenakan sisten kerja lepas / harian ini bertitik berat kepada kepentingan si majikan itu sendiri. Pekerjaan hariaan Lepas semacam ini banyak kita temui di Perusahaan-Perusahaan Tambang Minyak dan Perusahaan-Perusahaan Yang mengunakan sistem zärtlich, dalam merekrut pekerjannya, sehingga membutuhkan tenaga kerja tambahan. Jika skala kecil kita dapat melihatnya Pada Proyek-Proyek pekrjaan Umum, disitu rata-rata Pekerja Yang direkrut mengunakan sistem kerja Harian / Lepas, yang diupah sehari sekali sesuai dengan intensitas kehadiran Masing-Masing Pekerja. Jika Melihat Dari kondisi Pekerja, berepa lamakah Waktu Maksimal untuk mempekerjakan tenaga kerja Harian / lepas. adalah. Bila merujuk Pada Permen 06/1985 (Yang sudah veraltet), maksimalnya adalah 3 bulan. Sedangkan sesuai KepMen 100/2004 Auf den Wunschzettel Auf die Vergleichsliste tidak diatur secara jelas waktu maksimalnya. Jadi hal ini mengesankan pemerintah tidak membatasi Waktu masimal untuk Pekerja Harian Lepas, atau dengan sengaja memberikan kelonggaran kepada Perusahaan Yang menerapkan sistem kerja Harian / Lepas. B. Dasar Hukum Ketenagakerjaan Hukum ketenagakerjaan Indonesien diatur dalam Undang-undang Nein 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan esu sendiri dibuat untuk menjadikan tenaga kerja mendapatkan kedudukan atas hak yang sama di dalam perusahaan / lapangan kerja tersebut. Selain diautur dalam undang-undang hukum ketenagakerjaan pun diaturieren dalma Keputusan Menteri Tenagakerja und Transmigrasi No.100 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian waktu tertentu. Dengan adanya Undang-Undang ini maka diharapkan adanya jaminan hukum antara Pekerja dan majikan, seperti kita ketahui bersama, sebelum adanya Undang-undnag ini ketenagakerjaan di Indonesien sangat merisaukan, betapa tidak, hampir disetiap Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak Pekerja. Sekreti kita ketahui bersama Undang-undang ini lahir Pada fase reformasi, sehingga menjadikan Undang-undang ini menjadi prodak hukum yang sangat mengakomodir seluruh kepentingan dari masyarkat, khususnya pekerja. C. Landasan, Asas-Asas dan Tujuan Landasan, Asen-Asen dan tujuan hukum ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 2-4 Undang-Undang No 13 Jahr 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni berbunyi: Pasal 2 8220Pembangunan ketenagakerjaan berlandasan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesien Jahr 1945 Sedangkan untuk tujuan hukum ketenagakerjaan diaturdalam pasal 4 Undang-undang Nein 13 Tahun 2003 Teentang ketenagakerjaan yang berbunyi. Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan. 1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja Secara optimal dan manusiawi 2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja Yang sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah 3. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan 4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas Asen keterpaduan dengan melalui Koordinasi fungsional Lintas Sektorale pusat dan Daerah artinya Asen Pembangunan ketanagakerjaan Pada dasarnya sesuai dengan Asen Pembangunan Nasional khususnya Asen demokrasi pancasila serta Asen adil dan Merata. D. Ruang lingkup ketenagakerjaan Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi. pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja (post Beschäftigung) Jangkauan hukum ketenagakerjaan Lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata sebagaimana di atur dalam buku III Titel 7A Yang Lebih menitik beratkan Pada Aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja E. pelaksanaan hubungan kerja di Indonesien Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 Krankheitsbaha. 8220Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsicher-unsur pekerjaan. upah dan perintah8221 Hubungan kerja adalah Suatu hubungan pengusaha dan Pekerja Yang Timbul Dari perjanjian kerja Yang diadakan untuk Waktu tertentu namun Waktu yangtidak tertentu F. Perjanjian Kerja Pasal 1313 KUHPerdata Yang berbunyi 8220perjanjian adalah Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau Lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau Lebih lainnya.8221 1. Pengertian luas dan lemah 8220Sudikno Mertokusumo. 8220. 8220perjanjian adalah subjek hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum .8221 Definisi pejanjian klasik. 8220 perjanjian adalah peruanischen hukum bukan hubungan hukum (sesuai dengan pasal 1313 perjanjian adalah perbuatan) .8221 2. Pengertian perjanjian kerja Dalam KUHPerdata. Pasal 1601 Titel VII Ein Buku III Tentang Perjanjian Untuk Melakuakn Pekerjaan Yang Menyatakan Bahwa. 8220selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu als untuk syarat-syarat yang di perjanjikan als jika itu tidak ada. Oleh karena kebiasaan. Maka, ada, dua, macam, perjanjian, dengan, mana, pihak, yang, lain, dengan, menerima, upah, perjanjian, perburuhan, dan, pemborong, pekerjaan.8221 3. Unsur-unsur dalam perjanjian kerja. KUHPerdata pasal 1320 (menurut pasal 1338 (1)) menyatakan sahnya perjanjian. Mereka sepakat untuk mengakibatkan diri ein. Cakap untuk membuat suatu perikatan b. Suatu hal tertentu c. Suatu sebab yang hallal 4. Syarat Unterbegriff. Mengenai subjek perjanjian dan akibat hukum M. G Rood (pakar hukum perburuhan dari belanda), 4 unsur syarat perjanjian kerja. Adanya unsicher Arbeit (pekerjaan) Dalam suatau perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan Yang jelas Yang dilakukan oleh Pekerja dan sesuai denagan Yang tercantum dalam perjanjian Yang Telah disepakati dengan ketentuan 8211ketentuan Yang tercantum dalam UU No.13 thn. 2003 a. Adanya unsicherer Service (pelayanan) b. Adanya unsicher Zeit (waktu) c. Adanya unsicher zahlen (upah) 5. Bentuk Perjanjian Kerja. Dalam praktik di kenal 2 bentuk perjanjian Di peruntuk perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan dibuat secara tertulis. Agar adanya kepastian hukum b. Tidak tertulis bahwa perjnjian Yang oleh Undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis Hak Dan Kewajiban Para Pihak DLAM Perjanjian Kerja Subjek Dari perjanjian kerja adalah orang-orang yang terikat oleh perjanjian Yang di buatnya Hak dan kewajiban subjek kerja. Diman hak merupakan suatu tuntutan amp keinginan yang di peroleh oleh subjek kerja (pengusaha dan pekerja). Sedangkan kewajiban adalah para pihak. Krankheiten und Bedingungen 6. Berakhirnya Perjanjian Kerja Alasan berakhirnya perjanjian kerja adalah. ein. Pekerja meninggal dunia b. Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian. C. Adanya Putusan Pengadilan dan atau Putusan atau penetapan lembaga penyelsaian perselisihan hubungan industriellen d. Adanya keadaan atau kejadischen yang di cantumkan dalam perjanjian kerja e. Pemutusan hubungan kerja G. Istilah dan pengertian hubungan kerja 1. Ermittlung. putusan hubungan kerja karena selesai atau berakhirnya Kontrak kerja 2. Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner 3. redudancy, pemutusan hubungan kerja Yang berkaitan dengan perkembangan tekhnologi 4. Retrechtment, pemutusan hubungan kerja Yang berkaitan dengan masalah ekonomi 5. F. X. Djumialdji Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh Dan Majikan Karena suatu hal tertentu. 6. Pasal 1 angka 25 UU Nr. 13 thn. 2003 PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu Yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara (buruh dan pengusaha) H. Dua macam 8211macam pemutusan hubungan kerja 1. pemutusan hubungan kerja demi hukum hubungan kerja antara pengusaha dan Pekerja berhenti dengan sendirinya Yang Mana Kedua Belah pihak hanya pasif saja. tanpa Suatu tindakan atau perbuatan salah satu pihak pemutusan hubungan kerja ini terjadi Pada saat perjanjian kerja Pada Waktu tertentu, (Pasal 1.1 Kep Männer tenaga kerja amp transmigrasi Nr.:. Kep.100 / Herren / V / 2004 tentang keterangan pelaksanaan perjanjian kerja Waktu tertentu ) 2. Pekerja meninggal dunia pasal 61 ayat 1 huruf ein UU nr.13 thn. 2003 ditegaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila Pekerja meninggal dunia namun hak-hak nya bisa di berikan Pada ahli waris (61.a (5) pemutusan hubungan kerja oleh Pekerja dapat terjadi karena. A. Masa percobaan b. Meninggalnya pengusaha c. Perjanjian kerja untuk Waktu tidak tentu d. Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-Waktu pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha a. pemutusan hubungan kerja dilakuakan oleh pengusaha dengan membayarkan uang pesangon, sebagai upah akhir. b. Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan c. Keputusan yang di tetapkan oleh pengadilan tentang pemutusan hubungan kerja dalam pengadilan perdata yang biasa berdasarkan surat permohonan oleh pihak yang bersangkutan. karena ach einem 8211 leider ein Penting. I. Penyelsaian hubungan kerja Dibedakan atas dan bagian. 1. menurut sifatnya 2. perselisihan Kolektif 3. perselisihan perseorangan 4. menurut Jenisnya a. Perselisihan kepentingan b) system pengupahan Di pandang dari sudut nilainya upah dibedakan antara upah nominal dengan upah riil a. Upah nominelle adalah jumlah yang berupa uang b. Upah riil adalah banyaknya barang yang dapat dibeli oleh jumlah uang itu menurut cara menetapkan upah dibagi kedalam system-sistem pengupahan. Sebagai Berikut. 1. system upah jangka waktu 2. upah yang ditetapkan menurut jangka waktu pekerja. melakukan pekerjaan 3. System upah Pieces BAB III PENUTUP A. Keseimpulan Undang-Undang No 13 Jahr 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan landasan yuridus bagi setiap Pekerja di Indonesien, tidak memandang bulu, baik Yang bekerja diperusahaan besar atau Perusahaan kecil, sekalipun pekerjaan Yang berskala rumahan. Pekerja Harian / LEPAS adalah sebuah komponen ekonomi kemasyarakatan, yakni penggerak sebuah roda ekonomi bangsa, untuk itu Menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap Pekerja dengan sistem semacam ini. Dengan diberlakukannya KepMen Nein 100 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian waktu tertentu memberikan kebebasan kepada pengusaha / perusahaan untuk memberlakukan sistem kerja seperti ini. Disisi lain juga pekerja harian lepas harus memiliki jaminan akan pekerjaannya kelak agar tidak terjadi kesewenangan terhadap pekerja, karena italah fungsi dan tugas dari pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan. Tidak adanya perlindungan kerja Yang tetap sehingga memberikan keleluasaan kepada majikan / Perusahaan melakukan sesuatu sesuka hatinya kepada Pekerja Harian / Lepas. Sesuai dengan ketentuang perundang-Undangan Undang-Undang No 13 Jahr 2003 tentang ketenagakerjaan mengingatkan kita Akan haknya Pekerja, yang sesuia dituangkan di dalam Undang-undnag tersebut. Mengingat hukum itu bersifat Dinamis, sehingga mengharuskan kita untuk selalu meperbaharui hukum tersebut, Undang-Undang No 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat. Untuk itu diharapka diadakannya perubahan terhadap undang-undang tersebut. Hak dari pekerja mendapatkan hak yang semestinya didalam undang-undang ini tidak diatur secara terperinci. Didalamnya, untuk itu diharapkan kedepannya didalam memperbaiki sistem Dari Suchwerk hukum Yang memadai khususnya untuk ketenagakerjaanPolda Banten Tolak Gugatan BK Dalam Sidang Praperadilan Serang, bantencom - Polda Banten melalui Kuasa hukumnya menyatakan menolak semua gugatan Yang dilayangkan oleh Budi Kusuma melalui Kuasa hukumnya Andi Siswanto. SCH. Surat jawaban dibacakan di dalam Sidang hari ini, Rabu, den 25. November 2015 Tim Kuasa hukum polda Banten Yang di Tunjuk membacakan surat jawaban Dari surat gugatan Yang dibacakan oleh Kuasa hukum Budi Kusuma Pada Sidang pertama kemarin. Jawaban atas gugatan tersangka (Übersetzung) Budi Kusuma sebagian besar ditolak dan dibantah. Tim Kuasa hukum Polda Banten menilai Apa Yang Dilakuka Oleh Tersangka dalam gugatan tersebut terlalu mengada-ada. Inilah bebarapa jawaban yang dibacakan von kuasa hukum Polda Banten. Hampir seluruh Gugatan Yang Dilayangkan Oleh Pemohon ditolak Oleh Polda Banten Melalui Tim Kuasa Hukumnya. Tim Kuasa hukum Polda membacakan surat jawaban atas gugatan itu antara gelegen, Permohonan pemohon tidak jelas dan carut Marut sehingga menolak gugatan pemohon. Surat keterangan sakit diserahkan setelah penyidik ​​Mitgliedsland surat panggilan sebagai tersangka. Fakta hukum terlalu von mengada-ada, Surat von panggilan von oben 2 oktober 2015 von surat tersangka tersebut diterima von tidak dipermasalahkan. Tidak ada tanggal als stempel dinyatakan sah karena sudah teregristrasi di buku. Walau Wortspiel ada kelalaian namun tidak akan mengurangi esensi hukum yang sedang dilakukan. Menolak dalil pemohon karena mengada-ada. Saksi membawa kopieren surat panggilan. Secara langsung kepada pemohon. Termohon tidak datang memenuhi panggilan penyidik ​​polda, padahal sudah ditunggu oleh kuasa hukumnya, namun hingga wund Hari pemohon tidak kunjung datang. Perpanjangan penahanan sudah dilakukan oleh penyidik dan sudah melakukan proses secara prosedural. Perubahan pasal termohon sudah memenuhi kaidah hukum. Berdasarkam fakta penyidik menemukan lebih dari tiga bukti. Saksi adalah orang yang dimintai keterangan untuk membuka peristiwa pidana yang ia alami sendiri, lihat sendiri, lakukan sendiri. Ps 117 KUHP menerangkan bahwa keterangan saksi diberikan tanpa tekanan apapun dan dari siapapun. Jika dirasa sudah cukup penyidik tidak perlu meminta keterangan lain. Termohon menyuruh memberikan keterangan palsu. Kata tim kuasa hukum polda Banten dalam bacaannya. Sementara itu kuasa hukum Budi Kusuma Andi Siswanto mengatakan akan melakukan tanggapannya pada sidang berikutnya. (Rid)

No comments:

Post a Comment